Hak asasi manusia
Dalam beroperasi, kita harus senantiasa menghormati hak asasi Karyawan kita, orang-orang yang bekerja dengan kita, dan komunitas tempat kita bekerja.
Kepercayaan kita
Kita percaya bahwa hak asasi manusia, sebagaimana tertuang dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, harus dihormati.
Kebijakan kita mengenai karyawan dan praktik hak asasi manusia dibuat berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan setempat dan internasional, serta pedoman dan praktik yang direkomendasikan2.
Kita mematuhi semua peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Menentang pekerja anak
Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa kegiatan bisnis kami tidak melibatkan pekerja anak. Kita berusaha untuk selalu menjunjung kesejahteraan, kesehatan, dan keselamatan anak. Kita menyadari bahwa perkembangan terbaik anak, komunitas, dan negaranya dicapai melalui pendidikan.
Kita mendukung Konvensi 138 dan 182 ILO yang menentukan prinsip mendasar terkait usia minimum penerimaan dan penempatan kerja dan pemberantasan buruknya pekerja anak.
Contohnya:
- segala pekerjaan yang dianggap berbahaya atau cenderung berbahaya bagi kesehatan, keselamatan, atau moral anak tidak boleh dilakukan oleh karyawan di bawah usia 18 tahun
- syarat usia minimal untuk bekerja tidak boleh lebih rendah dari syarat usia untuk menamatkan pendidikan sekolah wajib dan, dalam kondisi apa pun, tidak boleh kurang dari 15 tahun
Kita meminta pemasok dan mitra bisnis untuk mematuhi syarat usia minimum yang ditentukan dalam Kode Etik Pemasok kita. Artinya, jika diizinkan oleh undang-undang setempat, anak berusia antara 13 dan 15 tahun dapat melakukan pekerjaan ringan selama pekerjaan tersebut tidak mengganggu pendidikan atau pelatihan kejuruannya, atau selama tidak meliputi aktivitas yang dapat berbahaya bagi kesehatan dan perkembangannya (contohnya menggunakan perlengkapan mekanis atau agrokimia). Kita juga mengakui skema pelatihan atau pengalaman kerja yang disetujui oleh pihak berwenang sebagai pengecualian.
Pengelolaan hak asasi manusia
Kita bertekad untuk mengedepankan hak asasi manusia di lingkup pengaruh kita, termasuk rantai pasok kita. Kita beroperasi di seluruh dunia, termasuk di negara yang mengalami konflik atau yang demokrasi, hukum, atau kemajuan ekonominya lemah, dan hak asasi manusia warganya terancam.
Semua pemasok kita diminta untuk memenuhi persyaratan dalam Pedoman Perilaku Pemasok dan ketentuan ini termaktub dalam perjanjian kontrak kita dengan pemasok.
Sedapat mungkin, prosedur uji tuntas kita memungkinkan pengawasan efektivitas dan kepatuhan pada komitmen kebijakan dan Kode Etik Pemasok kita, serta identifikasi, pencegahan, dan mitigasi risiko, dampak, dan pelanggaran hak asasi manusia.
Kita bertekad untuk menyelidiki dan menangani sepenuhnya masalah hak asasi manusia yang teridentifikasi dalam operasi atau rantai pasok kita, dan terus berusaha melakukan peningkatan. Jika pemasok tertentu teridentifikasi memiliki kaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia, tetapi tidak ada komitmen yang jelas untuk mengambil tindakan perbaikan, tetap tidak mengambil tindakan, atau tidak ada pembenahan, kita akan menghentikan hubungan kerja dengan pemasok tersebut.
Kebebasan berserikat
Kita menghormati kebebasan berserikat dan perundingan kolektif.
Karyawan kita memiliki hak untuk diwakili oleh serikat pekerja setempat yang diakui perusahaan atau perwakilan bonafide lainnya. Perwakilan tersebut tidak boleh didiskriminasi dan harus dapat melaksanakan aktivitas di tempat kerja sesuai kerangka peraturan perundang-undangan, hubungan dan praktik ketenagakerjaan yang berlaku, dan prosedur perusahaan yang disepakati.
Menentang eksploitasi tenaga kerja atau perbudakan modern
Kita bertekad untuk memastikan kegiatan bisnis kita bebas dari perbudakan, kerja paksa, kerja wajib, terikat, terpaksa, atau diperdagangkan untuk bekerja, atau tenaga kerja migran ilegal. Perusahaan dan karyawan Grup, (dan agen penempatan kerja, broker tenaga kerja, atau pihak ketiga yang bertindak mewakili kita) tidak akan:
- mewajibkan pekerja untuk membayar biaya rekrutmen, mengambil pinjaman, atau membayar biaya layanan atau deposit yang tidak wajar sebagai syarat untuk bekerja
- mewajibkan karyawan untuk memberikan dokumen identitas, paspor, atau izin sebagai syarat untuk bekerja
Jika undang-undang negara atau prosedur ketenagakerjaan mewajibkan penggunaan dokumen identitas, kita hanya akan menggunakannya sesuai dengan undang-undang tersebut. Kalaupun dokumen identitas disimpan atau diamankan, hal itu hanya dapat dilakukan dengan pengetahuan dan persetujuan tertulis dari pekerja yang harus diberikan secara sukarela; dan tanpa membatasi akses bagi pekerja untuk mengambilnya kembali sewaktu-waktu.
Masyarakat setempat
Kita berusaha mengidentifikasi dan memahami kepentingan sosial, ekonomi, dan lingkungan dari komunitas tempat kita beroperasi.
Kita harus mengidentifikasi secara spesifik risiko hak asasi manusia yang mungkin terkait dengan atau terdampak oleh kegiatan bisnis kita. Untuk itu, kita akan meminta pandangan dari para pemangku kepentingan, termasuk Karyawan dan perwakilannya.
Kita akan mengambil langkah yang diperlukan guna memastikan kegiatan bisnis kita tidak melanggar hak asasi manusia, serta mengatasi dampak buruk terhadap hak asasi manusia yang disebabkan secara langsung oleh tindakan kita.
Kita mendorong Karyawan kita untuk berperan aktif, baik dalam komunitas setempat maupun komunitas bisnis. Perusahaan Grup harus berusaha menciptakan peluang untuk pengembangan keterampilan Karyawan dan komunitas tempat kita beroperasi dan menyelaraskan tujuan pembangunan dan inisiatif pemerintah setempat.
Kepada siapa Anda dapat melapor
- Line manager Anda
- Manajemen yang lebih tinggi
- LEX Counsel setempat
- Head of Compliance: sobc@bat.com